REMBANG - Perjalanan kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Desa Glebeg, Kecamatan Sulang, Rembang, memasuki babak baru. Hari ini, Senin (19 Januari 2026), penyidik Polda Jawa Tengah secara resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rembang. Langkah ini menandai keseriusan penegak hukum dalam mengungkap tuntas dugaan penyelewengan dana proyek senilai Rp 2, 5 Miliar tersebut.
Keempat individu yang kini berhadapan dengan hukum adalah DK, pemilik CV yang terlibat dalam proyek; DJW dan PL, yang berperan sebagai pelaksana proyek; serta GW, seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Keberadaan mereka kini berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Rembang.
“Ya betul, penyerahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti sudah dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Tengah kepada kami (Kejaksaan Negeri Rembang), ” terang Yusni Febriansyah Efendi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, pada Selasa (20/01). Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.
Yusni menambahkan bahwa setelah proses pemeriksaan terhadap para tersangka, barang bukti, serta dokumen terkait rampung dan dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah penahanan. Keempat tersangka langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedung Pane, Semarang. Ini adalah tempat mereka menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Semua sudah ditahan di Lapas Kedung Pane, sambil menunggu jadwal persidangan. Perkiraan dua Minggu lagi, sudah sidang. Mereka disangkakan Primair, pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk subsidair pasal 604 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ” jelas Yusni, merinci pasal-pasal yang menjerat para tersangka. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus dan pasal-pasal yang relevan.
Pembangunan embung Desa Glebeg Kecamatan Sulang yang menjadi sorotan ini, bersumber dari anggaran provinsi Jawa Tengah tahun 2022 lalu. Namun, di balik pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat, muncul dugaan kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu mencapai Rp 641 Juta. Angka ini tentu menjadi keprihatinan mendalam, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. (PERS)

Updates.